Selasa, 24 September 2013

Tanda Jabatan, Tanda Kemahiran, dan Atribut Saka Bakti Husada


TANDA JABATAN
 
Pimpinan Saka Bakti Husada
Kewajiban pemakai tanda jabatan ini:
a.     Pemimpin Saka Bakti Husada Tingkat Cabang berkewajiban :
  1. Bersama Andalan Cabang Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasikan kegiatan Sakanya.
  2. Membantu Majelis Pembimbing Cabang untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya.
  3. Menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi kesehatan dan badan lain di wilayahnya
  4. Mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya. 
  5. Bekerja sama dengan Pimpinan Saka lain di cabangnya.
  6. Bersama Andalan Cabang Urusan Latihan mengusahakan agar para Pamong dan Instruktur Sakanya dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.
  7. Melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Saka Bakti Husada tingkat Daerah.
b.     Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Daerah berkewajiban :
  1. Bersama Andalan Daerah Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan Sakanya.
  2. Membantu Majelis Pembimbing Daerah untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya. 
  3. Menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi kesehatan dan badan lain di wilayahnya. 
  4. Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya. 
  5. Bekerja sama dengan Pimpinan Saka lain di Daerahnya. 
  6. Bersama Andalan Daerah Urusan Latihan mengusahakan agar para Pimpinan Saka Bakti Husada dan Andalan Cabang Urusan Saka Bakti Husada dapat mengikuti pendidikan orang dewasa dalam Gerakan Pramuka.
  7. Melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Saka Bakti Husada Nasional.
c.     Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional berkewajiban:
  1. Bersama Andalan Nasional yang mengurusi Saka Bakti Husada memikirkan, merencanakan, dan juga mengevaluasi kegiatan Sakanya.
  2. Membantu Majelis Pembimbing Nasional untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya. 
  3. Menjalin hubungan kerja yang baik dengan Departemen Kesehatan dan badan lain yang berkaitan dengan pengembangan Sakanya.
  4. Bekerja sama dengan Pimpinan Saka Tingkat Nasional yang lain.
  5. Bersama Andalan Nasional yang mengurusi pendidikan dan latihan mengusahakan agar Pimpinan Saka Bakti Husada dapat mengikuti pendidikan.
  6. Merumuskan kebijaksanaan tentang hal-hal yang berkaitan Saka Bakti Husada. 
  7. Mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.


Dewan Saka Bakti Husada
Kewajiban pemakai tanda jabatan ini:
  1. Melaksanakan latihan Saka sesuai dengan rencana dan mengadakan evaluasi seluruhnya. 
  2. Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan kepentingannya.
  3. Melaksanakan kebijaksanaan Kwaritr Ranting dalam bidan Saka Bakti Husada.
  4. Menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik dibidang kesehatan dengan menggunakan prinsip dasar metodik kepramukaan.
  5. Selau berkonsultasi dengan para Pamong. Instruktur dan anggota Sakanya. 
  6. Melaksanakan administrasi mengenai keanggotaan dan kegiatannya.


Koordinator Krida Bakti Husada

Kewajiban pemakai tanda jabatan ini:
Mengkoordinir keseluruhan krida dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota Sakanya.
 Pemimpin Krida Bakti Husada

Kewajiban pemakai tanda jabatan ini:
  1. Memimpin Kridanya dalam semua kegiatan dengan penuh tanggung jawab.
  2. Mewakili Kridanya dalam pertemuan Dewan Saka. 
  3. Bekerja sama dan membagi tugas dengan Wakil Pemimpin Kridanya untuk mewujudkan kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggotanya dalam bidang kegiatan. 
  4. Bekerja sama dengan para pemimpin Krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota Sakanya.
  Wakil Pemimpin Krida Bakti Husada
Kewajiban pemakai tanda jabatan ini:
Bekerja sama dengan Pemimpin Kridanya untuk mewujudkan kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggotanya dalam bidang kegiatan.





TANDA KEMAHIRAN
 
Wings Saka Bakti Husada
Pada umumnya tidak jauh beda dengan tanda kemahiran yang dipakai oleh badan-badan militer nasional seperti TNI, POLRI, dan sebagainya. Karena sebagian besar atribut, tanda jabatan, dan berbagai aksesoris yang dipasang pada baju Pramuka tercinta ini mengilhami pemakaian pada organisasi-organisasi militer nasional. Sama halnya dengan Wings Saka Bakti Husada yang sejatinya mengilhami wings-wings yang ada pada badan-badan militer tersebut seperti wings komando, wings heli, wings bomber, dan sebagainya.
Meskipun jika ditinjau lebih jauh lagi masih ada beberapa hal yang janggal mengenai kejelasan tanda kemahiran ini (belum ada PP yang jelas mengenai syarat penempuhan), namun tidak ada salahnya wings ini dijadikan sebagai sebuah tanda penghargaan kepada mereka yang berhak mendapatkannya. Setidaknya mampu digunakan sebagai penggugah semangat agar para insan Pramuka lebih cinta terhadap Saka Bakti Husada.
Syarat penempuhannya pun kita sesuaikan dengan dasar yang kita pakai sebagai latar belakang yang mengilhami munculnya tanda kemahiran ini. Seperti layaknya wings-wings TNI/ POLRI, syarat bagi individu yang hendak menyematkan tanda kemahiran ialah individu tersebut harus benar-benar mahir sesuai dengan wings yang ia capai. Wings heli disematkan kepada mereka yang mahir pada pesawat heli, wings bomber disematkan kepada mereka yang ahli di bidang pengeboman, dan seterusnya. Jadi wings Saka Bakti Husada pun berhak disematkan kepada mereka yang mahir di bidang kebaktihusadaan.
Sejauh ini hanya ada beberapa wings dari organisasi-organisasi non militer yang diakui dan sudah memiliki pedoman penyelenggaraan yang jelas. Beberapa tanda kemahirannya berbentuk brevet (seperti wings namun tidak memakai sayap sebagai lambang). Contoh: wings survival, wings SAR, brevet diver, dan sebagainya.





ATRIBUT
 
 Badge Saka Bakti Husada

Syarat:
Menjadi anggota Saka Bakti Husada dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Peserta didik
  1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega  
  2. Pramuka Penggalang berusia 14 – 15 tahun dengan syarat-syarat khusus yang mempunyai minat kesehatan.
b. Anggota dewasa
  1. Pamong Saka 
  2. Instruktur Saka
  3. Pimpinan Saka
c. Calon anggota 
Pemuda berusia antara 16 sampai dengan 25 tahun (syarat khusus).



Badge Krida dan TKK
Secara umum syarat-syarat sebuah krida adalah sebagai berikut:
  1. Setiap Krida beranggota 5 s/d 10 orang, sehingga dalam satu Saka Bakti Husada dimungkinkan adanya beberapa krida yang sama. 
  2. Jika satu jenis krida peminatnya lebih dari 10 orang, maka nama krida itu diberi tambahan angka di belakangnya; misalnya, Krida Bina Gizi1, Krida Bina Gizi2, Krida Bina Gizi3, dst. 

BADGE KRIDA BINA LINGKUNGAN SEHAT
Syarat: menjadi anggota krida bina keluarga sehat
Terdiri dari 5 buah TKK yakni:
1. TKK Penyehatan Perumahan
Syarat: Memenuhi SKK penyehatan perumahan







2. TKK Penyehatan Makanan dan Minuman
Syarat: Memenuhi SKK penyehatan makanan dan minuman
3. TKK Pengawasan Pestisida
Syarat: Memenuhi SKK pengawasan pestisida
4. TKK Pengawasan Kualitas Air
Syarat: Memenuhi SKK pengawasan kualitas air
5. TKK Penyehatan Air
Syarat: Memenuhi SKK penyehatan air



BADGE KRIDA BINA KELUARGA SEHAT
Syarat: menjadi anggota krida bina keluarga sehat
Terdiri dari 6 buah TKK yakni:
1. TKK Kesehatan Ibu
Syarat: Memenuhi SKK kesehatan ibu
2. TKK Kesehatan Anak
Syarat: Memenuhi SKK kesehatan anak
3. TKK Kesehatan Remaja
Syarat: Memenuhi SKK kesehatan remaja
4. TKK Kesehatan Usia Lanjut
Syarat: Memenuhi SKK kesehatan usia lanjut
5. TKK Kesehatan Gigi dan Mulut
Syarat: Memenuhi SKK kesehatan gigi dan mulut
6. TKK Kesehatan Jiwa    
Syarat: Memenuhi SKK kesehatan jiwa


BADGE KRIDA BINA PENANGGULANGAN PENYAKIT
Syarat: menjadi anggota krida bina penanggulangan penyakit
Terdiri dari 9 buah TKK yakni:
1. TKK Penanggulangan Penyakit Malaria
Syarat: Memenuhi SKK penanggulangan penyakit malaria
2. TKK Penanggulangan Penyakit Demam Berdarah
Syarat: Memenuhi SKK penanggulangan penyakit demam berdarah
3. TKK Penanggulangan Penyakit Anjing Gila
Syarat: Memenuhi SKK penanggulangan penyakit anjing gila
4. TKK Penanggulangan Penyakit Diare
Syarat: Memenuhi SKK penanggulangan penyakit diare
5. TKK Penanggulangan Penyakit TB Paru
Syarat: Memenuhi SKK penyakit TB paru
6. TKK Penanggulangan Penyakit Kecacingan
Syarat: Memenuhi SKK penanggulangan penyakit kecacingan
7. TKK Imunisasi
Syarat: Memenuhi SKK imunisasi
8. TKK Gawat Darurat
Syarat: Memenuhi SKK gawat darurat
9. TKK Penanggulangan HIV/ AIDS
Syarat: Memenuhi SKK penanggulangan HIV/ AIDS



BADGE KRIDA BINA GIZI
Syarat: menjadi anggota krida bina gizi
Terdiri dari 5 buah TKK yakni:
1. TKK Perencanaan Menu
Syarat: Memenuhi SKK perencanaan menu
2. TKK Dapur Umum Makanan Darurat
Syarat: Memenuhi SKK dapur umum makanan darurat
3. TKK UPGK dalam Posyandu
Syarat: Memenuhi SKK UPGK dalam Posyandu
4. TKK Penyuluh Gizi
Syarat: Memenuhi SKK penyuluh gizi
5. TKK Mengenal Keadaan Gizi


Syarat: Memenuhi SKK mengenal keadaan gizi




BADGE KRIDA BINA OBAT
Syarat: menjadi anggota krida bina obat
 Terdiri dari 5 buah TKK yakni:
1. TKK Pemahaman Obat
Syarat: Memenuhi SKK pemahaman obat
2. TKK Tanaman Obat Keluarga (TOGA)
Syarat: Memenuhi SKK Tanaman Obat Keluarga (TOGA)
3. TKK Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Zat Adiktif
Syarat: Memenuhi SKK pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan zat adiktif
4. TKK Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan
Syarat: Memenuhi SKK bahan berbahaya bagi kesehatan
5. TKK Pembinaan Kosmetika

Syarat: Memenuhi SKK pembinaan kosmetika



BADGE KRIDA BINA PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT
Syarat: menjadi anggota krida bina perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
 Terdiri dari 5 buah TKK yakni:
1. TKK PHBS di Rumah Tangga
Syarat: Memenuhi SKK PHBS di rumah tangga
2. TKK PHBS di Sekolah
Syarat: Memenuhi SKK PHBS di sekolah
3. TKK PHBS di Tempat-tempat Umum
Syarat: Memenuhi SKK PHBS di tempat-tempat umum
4. TKK PHBS di Tempat Kerja
Syarat: Memenuhi SKK PHBS di tempat kerja
5. TKK PHBS di Instansi Kesehatan   
Syarat: Memenuhi SKK PHBS di institusi kesehatan



Ring Saka Bakti Husada
 Syarat:
  1. Putra
  2. Menjadi anggota Saka Bakti Husada


Pin Saka Bakti Husada
Naaahhh... Kalau untuk atribut yang satu ini sipapun boleh memakainya. Baik itu anggota Saka Bakti Husada maupun bukan. Bahkan orang biasa yang bukan anggota Gerakan Pramuka pun boleh memakainya. Karena pada dasarnya pin ini hanyalah sebagai simbol kecintaan terhadap Saka Bakti Husada. Tidak ada ketentuan yang mengikat. Jika anda cinta terhadap Saka Bakti Husada, boleh deh pasang pin ini di baju, tas, topi, atau tempat manapun yang anda sukai.