TATA
CARA BERKEMAH
Mau berkemah ? Pahami dulu apa
tujuan berkemah, apakah sekedar rekreasi atau berkemah dengan banyak acara
kegiatan. Lalu apa saja yang harus dibawa ?
Dan perlengkapan tersebut adalah :
1. Ransel, gunakan ransel yang ringan dan anti air.
2. Pakaian perjalanan; bawalah pakaian dengan bahan yang kuat dan mempunyai
banyak kantong.
3. Pakaian tidur; selain training pack, bawa juga sarung untuk penahan dingin
dan sholat, bagi yang beragama islam.
4. Jaket tebal, dari bahan nilon berlapis kain dan berponco.
5. Kantung tidur (sleeping bag) dan alas tidur (matras).
6. Pakaian cadangan; masukan dalam plastic.
7. Peralatan makan; piring, sendok, garpu, gelas/mug, tempat air.
8. Peralatan mandi; gayung, sabun, sikat gigi, pasta gigi, sandal, handuk.
9. Peralatan masak; misting, kompor spiritus, kompor paraffin.
10. Sepatu; gunakan sepatu yang menutupi mata kaki.
11. Kaos kaki; membawa cadangan kaos kaki dan simpan dalam plastic.
12. Sarung tangan; untuk pelindung dan penahan dingin.
13. Topi.
14. Senter; selain utnuk penerangan, berguna juga untuk memberi isyarat.
15. Peluit; berguna untuk berkomunikasi.
16. Korek api; baik itu korek api gas atau korek api kayu dan simpan dalam
tabung bekas film agar aman.
17. Ponco; berguna untuk jas hujan, tenda darurat, alat tidur dan lain-lain.
Jika tidak ada ponco, bawalah plastic tebal selebar taplak meja.
18. Obat-obatan pribadi.
Kalo kamu berkemah, ya tentu saja harus bawa tenda dan sebelum berangkat tenda
diperiksa dahulu apakah masih bagus atau sudah banyak dengan lubang/ robek.
Berapa kebutuhan tali dan pasak serta tongkat/ bambo untuk mendirikan tenda.
Jika Kotor tenda harus dicuci dahulu, agar dapat ditempati dengan nyaman dan
sehat. Sebelum berangkat, perlengkapan/ barang di cek, jangan ada yang teringgal.
Dalam berkemah harus tahu tujuan, kebutuhan, kondisi dan situasi saat ini.
Waktu lama berkemah, dan lokasi tujuan ikut menentukan barang apa saja yang
harus dibawa, jadi sebaiknya disesuaikan, tidal semua barang harus dibawa,
nanti malah dikira orang mau pindahan rumah ?
PERKEMAHAN
A. ADMINISTRASI
1. Akomodasi : setiap kontingen mendirikan tenda sesuai dengan kavling yang
diundi pada saat pendaftaran ulang di lokasi;
2. Untuk menempati kavling, setiap kontingen mendaftarkan diri di lokasi
perkemahan dan mendapatkan bukti Surat Penempatan Kavling (SPK) yang
dikeluarkan oleh panitia perkemahan (Camat Perkemahan)
3. Kontingen yang akan meninggalkan area perkemahan sehubungan dengan
berakhirnya acara Temu Karya, bertanggung jawab atas kebersihan kavling yang
ditempatinya dengan bukti surat rekomendasi untuk meninggalkan perkemahan dan
rekomendasi tersebut untuk syarat mengambil Piagam dan Lencana Temu Karya.
B. PENGATURAN
1. Struktur Perkemahan Semua peserta Temu Karya berada dalam satu kesatuan
struktur perkemahan tertinggi, yaitu Kecamatan. Warga Kecamatan akan diatur
sesuai dengan jenjang pemerintahan dengan tidak meninggalkan tata tertib
kerhidupan 7 Prinsip Palang Merah yaitu :
a. Perkemahan Temu Karya Relawan merupakan satu kelurahan yaitu Kelurahan
"Relawan PMI";
b. Kelurahan dibagi menjadi 2 RW, yaitu RW Henry Dunant dan RW Florence
Nightingale;
c. RW Henry Dunant terdiri atas 4 RT, yaitu RT Kemanusiaan, RT Kesamaan, RT
Kenetralan, dan RT Kemandirian;
d. RW Florence Nightingale terdiri atas 3 RT yaitu RT Kesukarelaan, RT
Kesatuan, dan RT Kesemestaan;
e. Setiap RT merupakan perwujudan dari masing-masing kontingen
2. Aparat Perkemahan
a. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah;
b. Rukun Warga (RW) dipimpin oleh seorang Ketua RW;
c. Rukun Tetangga (RT) dipimpin oleh seorang Ketua RT
d. Penentuan aparat perkemahan menyesuaikan dengan Manajemen Penampungan;
e. Aparat perkemahan, sesuai jenjangnya bertanggung jawab kepada Menejer
Perkemahani dan Panitia Seksi Perkemahan (Air, Sanitasi, Listrik, dll);
f. Aparat perkemahan akan mengikutsertakan peserta, sebagai bagian dari
kegiatan per sahabatan (Kepemimpinan);
g. Aparat perkemahan di masing-masing tingkatan, dipilih dari peserta.
3. Kehidupan Sehari-Hari
a. Tata Cara Perkemahan
1) Seluruh tata cara perkemahan disesuaikan dengan acara kegiatan sehari-hari
dan hanya dapat diubah oleh panitia;
2) Segala pemberitahuan dan pengumuman, baik untuk peserta maupun panitia
pelaksana harus melalui pusat informasi yang dikoordinasikan oleh panitia yang
membidangi;
3) Segala kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi peserta dilayani dan
disampaikan melalui jalur perkemahan.
b. Kegiatan
1) Kegiatan perkemahan dimulai pk. 05.00 s.d. 22.30 WIB yang dinyatakan dengan
bunyi sirine;
2) Sebelum pk.08.00 dan pk.17.00 WIB setiap warga perkemahan wajib melaksanakan
kegiatan rutin dengan jadwal sbb :
a) 05.00 - 05.30 olahraga/senam pagi
b) 05.30 - 07.30 keperluan pribadi
c) 07.30 - 08.00 apel pagi
d) 17.00 - 17.30 apel sore
Kegiatan tersebut dilaksanakan di tingkat RW dan kegiatan selanjutnya
dilaksanakan sesuai jadwal.
3) Untuk mengikuti kegiatan, peserta wajib menyerahkan kartu kegiatan kepada
petugas yang berdsangkutan;
4) Setiap peserta berhak memperoleh tanda mengikuti kegiatan berupa paraf
petugas dan cap/stempel pada kartu kegiatan, setelah mengikuti salah satu
kegiatan pada saat itu juga. Hal ini merupakan penilaian keaktifan.
C. FASILITAS
1. Keamanan
a. Keamanan dalam perkemahan menjadi tanggung jawab warga perkemahan dan di
bawah pimpinan aparat perkemahan;
b. Semua peserta wajib menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh arena
perkemahan;
c. Peserta dilarang membuat kekacauan dan kegaduhan dalam semua acara kegiatan
selama Temu Karya berlangsung, baik di arena Temu Karya maupun di masyarakat;
d. Jam malam berlaku mulai 23.00-05.00 WIB. Diharapkan peserta menjaga keamanan
dan ketenangan.
2. Kebersihan
a. Kebersihan dalam perkemahan, MCK, maupun area Temu Karya menjadi tanggung
jawab setiap peserta secara keseluruhan dan akan masuk dalam kriteria penilaian
kontingen favorrit;
b. Air dan MCK telah tersedia di area perkemahan;
c. Panitia akan melakukan penilaian terhadap kebersihan area perkemahan (lokasi
kavling, MCK, dan lokasi perkemahan).
3. Sumber Penerangan
Lampu penerangan atau instalasi listrik yang dialirkan ke perkemahan dan tempat-tempat
tertentu diatur sesuai dengan ketentuan.
4. Kesehatan
a. Setiap regu peserta wajib memiliki obat-obatan untuk Pertolongan Pertama dan
obat-obatan khusus bagi anggotanya;
b. Peserta yang menderita sakit dan tidak dapat ditangani oleh kontingen, wajib
melapor ke Poliklinik Temu Karya dengan sepengetahuan Lurah/Ketua RW/Ketua RT;
c. Apabila terdapat peserta yang harus dirujuk ke Rumah Sakit, maka panitia
hanya membantu memfasilitasi, sedangkan administratif keuangan diselesaikan
oleh kontingen ybs.
5. Konsumsi
a. Pelayanan konsumsi peserta (termasuk penggembira dan peninjau) dikelola oleh
tim latgab Dapur Umum (DU);
b. Setiap hari terdapat kontingen yang tergabung dalam Tim Latgab DU dan
menyediakan makan dan minum 3x sehari, pagi-siang-malam;
c. Peserta akan dipungut biaya sebesar R.20.000,00/orang/hari;
d. Biaya tersebut akan diserahkan oleh masing-masing kontingen kepada Panitia
Daerah 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan, selanjutnya dikelola oleh Tim
Latgab DU.
6. Tempat Ibadah
a. Untuk beribadah, peserta dapat melakukannya di tempat yang telah tersedia
atau di tenda masing-masing;
b. Peserta wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan ketertiban di tempat
ibadah dan sekitarnya;
c. Peserta wajib menghormati peserta lain yang sedang melakukan ibadah.
7. Tamu
a. Waktu berkunjung bagi tamu dilakukan pada pk.10.00-14.00 dan pk.17.30-19.00
WIB dengan membawaq surat pengantar dari sekretariat Panitia/Aparat Perkemahan
dan mengenakan tanda pengenal tamu yang dipinjamkan oleh panitia;
b. Selain jam berkunjung tamu, peserta dilarang menerima tamu kecuali ada ijin
khusus dari Panitia/Aparat Perkemahan.
8. Panggung Hiburan
a. Diadakan hiburan malam berupa pentas budaya (berbeda budaya satu gerakan);
b. Pentas budaya dilakukan oleh peserta Temu Karya dan atau pihak lain yang
diundang mengisi acara.
9. Jual-Beli
a. Setiap kontingen dipersilakan untuk memamerkan/menjual barang-barang yang
merupakan hasil karya Relawan/makanan/kerajinan dari daerah masing-masing
dengan mempergunakan kavling masing-masing kontingen dan mempersiapkannya;
b. Peserta/kontingen lain yang ingin membeli barang-barang tersebut
dipersilakan untuk saling mengunjungi antar kontingen;
c. Tidak diperkenankan untuk melakukan jual-beli/pemasaran barang-barang
diarena perkemahan lain kecuali di tempat yang sudah ditentukan.
10. Alat Transportasi
a. Transportasi kontingen menjadi tanggung jawab masing-masing kontingen;
b. Transportasi untuk keperluan kegiatan Temu Karya disediakan oleh panitia.
D. LARANGAN DAN SANKSI
1. Larangan
a. Merusak kelestarian alam;
b. Merusak tanaman/pepohonan/gedung di perkemahan dan sekitarnya;
c. Mengganggu ketertiban dan keamanan di lokasi kegiatan maupun di btengah
masyarakat
2. Pemberlakuan Sanksi
a. Sanksi diberlakukan kepada peserta yang dengan sengaja atau tidak sengaja
melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh panitia;
b. Sanksi hanya dijatuhkan oleh Camat Perkemahan melalui sidang Aparat
Perkemahan.
3. Sanksi pelanggaran berbentuk :
a. Peringatan lisan;
b. Pernyataan tertulis;
c. Tidak berhak menerima lencana/piagam;
d. Tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan selama Temu Karya berlangsung;
e. Dicabut haknya sebagai peserta.
E. REKREASI
1. Keterangan
a. Peserta diperbolehkan melakukan kegiatan rekreasi, setelah kegiatan Temu
Karya selesai;
b. Kegiatan rekreasi diaturdan ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing
kontingen;
c. Panitia hanya menyediakan informasi wisata;
d. Waktu untuk rekreasi sebaiknya dilakukan setelah selesai acara penutupan.
2. Proses
a. Kontingen yang akan melakukan kegiatan rekreasi, melaporkan diri kepada
Panitia, lengkap dengan daftar peserta yang akan melakukan kegiatan rekreasi,
minimal 1 hari sebelum rencana kegiatan;
b. Kontingen yang akan melakukan kegiatan rekreasi harus tetap memakai atribut
Temu Karya, minimal tanda pengenal selama berada di luar arena Temua Karya
Nasional.
F. PERALATAN & PERLENGKAPAN
1. Peralatan Kegiatan & Pribadi
a. Membawa peralatan untuk mendirikan tenda (palu, tali tambang, dll);
b. Membawa seragam Relawan PMI (KSR-TSR);
c. Membawa pakaian olahraga;
d. Membawa perlengkapan pendukung untuk kebersihan tenda dan lokasi kemah
(cangkul, linggis, dll)
e. Membawa obat-obatan pribadi;
f. Membawa peralatan untuk keperluan Temu-Karya-Persahabatan Pengembangan
Kapasitas
2. Peralatan Karya & Bakti Sosial
Adalah peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan serangkaian kegiatan
community awarness di bidang kesehatan, community awarness di bidang
Penanggulangan Bencana (PB), baik yang sifatnya edukasi, sosialisasi,
pemberdayaan ranting, pembinaan TSR di masyarakat, bakti sosial dll.
a. Setiap kontingen diwajibkan membawa 1 kotak Pertolongan Pertama lengkap
dengan isinya serta penjelasan penggunaannya;
b. Setiap kontingen (untuk anggota TSR profesi dokter/perawat) diwajibkan
membawa perlengkapan untuk sarana pemeriksaan kesehatan dasar di masyarakat;
c. Setiap kontingen diwajibkan membawa peralatan bakti yang akan ditentukan
kemudian sesuai dengan kondisi lokal;
d. Setiap kontingen diwajibkan membawa buku tulis, buku pelajaran dan buku
bacaan populer (komik atau bacaan pembelajaran) untuk disumbangkan ke
sekolah/desa lokasi kegiatan;
e. Perlengkapan khusus yang terkait dengan latgab dan simulasi. Out Bond